Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep jika terbukti menerima gratifikasi layanan penerbangan jet pribadi ke Amerika Serikat, Agustus lalu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang hanya harus mengganti nilai layananan pesawat Gulfstream G650ER jika terbukti menerima gratifikasi. Uang akan diserahkan kepada negara.
Pada tahap awal, menurut dia, KPK akan lebih dulu menilai layanan gratis jet pribadi ke sejumlah kota di Amerika Serikat tersebut merupakan gratifikasi atau bukan. Jika tak terbukti, maka Kaesang tak perlu melakukan apa pun.
"Kalau hasilnya ini ditetapkan [layanan jet pribadi] sebagai milik negara, fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu," kata Pahala, Selasa (17/9/2024).
Menurut dia, Kaesang mengakui nilai komersial biaya perjalanan menggunakan pesawat jet pribadi pulang pergi ke Amerika Serikat hanya sekitar Rp90 juta per orang. Berdasarkan laporan ke KPK, anak bungsu Iriana Jokowi tersebut mengaku hanya berangkat bersama tiga orang yaitu istrinya Erina Gudono, kakak istrinya, dan seorang staf.
"Kalau berempat, kira-kira 360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," ujar dia.
Pahala mengatakan, dalam kurun satu pekan KPK akan melakukan kajian dan analisa tentang status fasilitas jet pribadi milik perusahaan asal Singapura, Garena tersebut. Hasil analisis akan diserahkan kepada Pimpinan KPK untuk ditetapkan status laporan dugaan gratifikasi Kaesang.
Berdasarkan laporan yang ditulis, kata dia, Kaesang mengaku perjalanan menuju AS dengan jet pribadi berasal dari tawaran seseorang berinisial Y. Saat itu, rekannya tersebut juga berniat untuk melakukan perjalanan ke negeri Paman Sam.
"Kita lihat apakah bener begitu. Kita konfirmasi pasti," kata Pahala. "Gak disebut detail siapa [identitas temannya], cuma nama gitu. Kita juga gak tau.
(fik/frg)