Jika Benar Gratifikasi, KPK Hanya Minta Kaesang Bayar Rp360 Juta
Muhammad Fikri
17 September 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep jika terbukti menerima gratifikasi layanan penerbangan jet pribadi ke Amerika Serikat, Agustus lalu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang hanya harus mengganti nilai layananan pesawat Gulfstream G650ER jika terbukti menerima gratifikasi. Uang akan diserahkan kepada negara.
Pada tahap awal, menurut dia, KPK akan lebih dulu menilai layanan gratis jet pribadi ke sejumlah kota di Amerika Serikat tersebut merupakan gratifikasi atau bukan. Jika tak terbukti, maka Kaesang tak perlu melakukan apa pun.
"Kalau hasilnya ini ditetapkan [layanan jet pribadi] sebagai milik negara, fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu," kata Pahala, Selasa (17/9/2024).
Menurut dia, Kaesang mengakui nilai komersial biaya perjalanan menggunakan pesawat jet pribadi pulang pergi ke Amerika Serikat hanya sekitar Rp90 juta per orang. Berdasarkan laporan ke KPK, anak bungsu Iriana Jokowi tersebut mengaku hanya berangkat bersama tiga orang yaitu istrinya Erina Gudono, kakak istrinya, dan seorang staf.