Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sudah menyerahkan formulir dan laporan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam dokumen tersebut, suami Erina Gudono tersebut mencatatkan diri sebagai anak penyelenggara negara.

Laporan Kaesang ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan dengan jet pribadi ke wilayah Amerika Serikat, Agustus 2024. Penggunaan pesawat jenis Gulfstream G650E milik Garena tersebut diduga berkaitan dengan status Kaesang sebagai putra presiden.

"Di formulir disebut kaesang melapor sebagai anak PN [Penyelenggara Negara]. Kalau anak PN, berarti dengan ayahnya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024).

Meski demikian, dia mengklaim, KPK belum tentu akan memeriksa ayah Kaesang atau Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi status pemberian tumpangan jet pribadi di sejumlah wilayah Amerika Serikat tersebut.

"Kita lihat lagi aja, kasih saya waktu seminggu," kata dia.

Menurut dia, KPK sudah meminta Kaesang untuk menyebutkan lebih detil pemberian fasilitas penerbangan gratis tersebut. Beberapa di antaranya seperti kronologi awal komunikasi hingga sejumlah detil terkait perjalanan tersebut.

"Sesuai SOP kita akan analisa paling lama 30 hari. Tapi ini rasanya 3-4 hari juga sudah selesai," ujar Pahala.

Menurut dia, KPK akan memeriksa apakah benar perjalanan Kaesang dan rekannya tersebut memang searah atau benar-benar perjalanan bersama. Hal ini termasuk penggunaan jet pribadi tersebut ke sejumlah kota atau titik di Amerika Serikat. 

Meski belum menyimpulkan, Pahala menilai janggal jika sekadar nebeng tapi sampai mengantar Kaesang dan istri ke sejumlah lokasi di Amerika Serikat.

"Tapi kan kayak apa detailnya nebeng kita juga nanti kita analisa lah. Kalau dia ke utara lantas dia muter ke sana kemari. Apa iya nebeng yang kita bayangkan gitu?" kata dia.

(fik/frg)

No more pages