Soal Jet Pribadi, Kaesang Lapor KPK Sebagai Anak Pejabat Negara
Muhammad Fikri
17 September 2024 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sudah menyerahkan formulir dan laporan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam dokumen tersebut, suami Erina Gudono tersebut mencatatkan diri sebagai anak penyelenggara negara.
Laporan Kaesang ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan dengan jet pribadi ke wilayah Amerika Serikat, Agustus 2024. Penggunaan pesawat jenis Gulfstream G650E milik Garena tersebut diduga berkaitan dengan status Kaesang sebagai putra presiden.
"Di formulir disebut kaesang melapor sebagai anak PN [Penyelenggara Negara]. Kalau anak PN, berarti dengan ayahnya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024).
Meski demikian, dia mengklaim, KPK belum tentu akan memeriksa ayah Kaesang atau Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi status pemberian tumpangan jet pribadi di sejumlah wilayah Amerika Serikat tersebut.
"Kita lihat lagi aja, kasih saya waktu seminggu," kata dia.