4 Langkah Kadin Kubu Arsjad Tanggapi Munaslub
Dovana Hasiana
17 September 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan setidaknya terdapat empat langkah yang sudah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti kisruh dualisme yang diawali melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal.
Pertama, Kadin Indonesia meminta secara resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Supratman Andi Agtas untuk menolak pengesahan kepengurusan baru dari Munaslub yang tidak sah, yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum saat Arsjad Rasjid masih seharusnya masih menjabat menjadi Ketua Umum Periode 2021-2026.
“Kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil Munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses. Kami lampirkan bukti-bukti yang lengkap, Munaslub itu ilegal dan tidak sah,” ujar Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kedua, melayangkan tindakan organisatoris kepada anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan organisasi.
Ketiga, mengambil tindakan penegakan hukum pidana, khususnya bila nanti ditemukan terdapat upaya pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Munaslub.