Namun khusus untuk ojek online yang mengangkut logistik ataupun makanan, merupakan tanggung jawab Kominfo, Kemenhub, serta Pemda setempat.
“Kalau orang, bukan [tanggung jawab] kita, itu [Kementerian] Perhubungan. Kalau logistik [barang dan makanan] [tanggung jawab] kita.” katanya.
Untuk informasi, penerapan tarif bawah terhadap layanan pengantaran barang dan makanan merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi dalam aksi demo ojol pada Kamis (29/8) Agustus lalu.
Berikut merupakan sejumlah tuntutan massa aksi demo ojol terhadap Kominfo
-
Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
-
Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
-
Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
-
Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
-
Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
-
Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutar sewa khusus.