Logo Bloomberg Technoz

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” tegas Hamdan melalui siaran pers, Selasa (17/9/2024).

Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan./dok. Kadin

Alasan Tak Jelas

Mengacu pada Undangan Munaslub, dia menilai tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024—2029,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, apabila ini yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.

Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi (Yukki Nugrahawan Hanafi) sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024—2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” jelas Hamdan.

Dia juga mengatakan pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” kata Hamdan.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” tegas Hamdan. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menyebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengumpulkan bukti-bukti di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

“Klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. Namun, kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub," tegasnya. 

Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, lanjutnya, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.

Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia.

Daftar 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang Menolak Penyelenggaraan Munaslub 14 September 2024:

  1. Bengkulu, Bapak Ahmad Irfansyah
  2. DI Yogyakarta, Ibu GKR. Mangkubumi
  3. DKI Jakarta, Ibu Diana Dewi
  4. Gorontalo, Bapak Muhalim Djafar Litty
  5. Jambi, Bapak H. Usman Sulaiman
  6. Jawa Barat, Bapak Cucu Sutara
  7. Jawa Tengah, Bapak Harry Nuryanto Soediro
  8. Jawa Timur, Bapak Adik Dwi Putranto
  9. Kalimantan Barat, Bapak Arya Rizqi Darsono
  10. Kalimantan Selatan, Ibu Shinta Laksmi Dewi
  11. Kalimantan Timur, Ibu Dayang Donna Faroek
  12. Maluku, Bapak Muhammad Armin Syarif Latuconsina
  13. Maluku Utara, Bapak Umar Ali Lessy
  14. NTT, Bapak Bobby Lianto
  15. Papua, Bapak Ronald Antonio
  16. Papua Barat, Ibu Suriyati Faisal
  17. Riau, Bapak Masuri
  18. Sulawesi Tengah, Bapak H. M. Nur DG. Rahmatu
  19. Sulawesi Tenggara, Bapak Anton Timbang
  20. Sulawesi Utara, Bapak Rio Dondokambey
  21. Papua Barat Daya, Bapak Darwanto

(wdh)

No more pages