Logo Bloomberg Technoz

Seteru Kadin: Dewan Pengurus Bakal Sanksi Peserta Munaslub

Redaksi
17 September 2024 15:50

Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024)./dok. Kadin
Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024)./dok. Kadin

Bloomberg Technoz, Jakarta – Di tengah kemelut dualisme kepemimpinannya, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan akan segera menjatuhkan sanksi kepada peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menyetujui penunjukan Anindya Bakrie sebagai ketua yang baru periode 2024—2029.

Dalam kaitan itu, Dewan Pengurus Kadin mengaku telah melakukan kajian legalitas serta investigasi terhadap dugaan pelanggaran beberapa pengurus yang terlibat dalam Munaslub pada Sabtu (14/9/2024) tersebut.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan hasil investigasi tersebut menunjukkan Munaslub pada Sabtu ilegal karena menyalahi Undang-Undang No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), lanjutnya, Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Adapun, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.