Logo Bloomberg Technoz

Ekspor pasir Laut, kata Luhut, telah dipikirkan secara betul-betul oleh pemerintah, di mana menurutnya ekspor yang diperbolehkan sebenarnya adalah komoditas sedimen di laut, dengan salah satu tujuannya adalah untuk keselamatan pelayaran kapal.

"Iya betul [pernah distop ekspor pasir laut], tetapi sekarang kita hitung betul. Jadi kalaupun mau betul dilakuin [dibuka ekspornya] itu sebenarnya itu sedimen. Jadi tadi sedimen yang harus didalamkan, karena kalau tidak, kapal bisa nyangkut di sana. Jadi kita betul-betul teliti dan teknologi sekarang kita akan bisa mengawasi dengan tertib," tegasnya.

Senada dengan Luhut, tetapi dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menekankan tujuan pengaturan ekspor tersebut adalah untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut, optimalisasi hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

"Poin penting yang perlu digarisbawahi bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tersebut dapat dilakukan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Isy kepada Bloomberg Techonz.

Adapun, klaim Isy, perumusan kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut ini telah melalui proses pembahasan dan koordinasi dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga (k/l) terkait, akademisi, bahkan sejak awal penyusunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut.

"Pemerintah telah melibatkan dan melakukan sosialisasi serta konsultasi publik dengan turut mengundang para pihak pemerhati di bidang lingkungan," tegasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini Kemendag membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Hal ini menyusul diterbitkannya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adapun, jenis pasir laut yang boleh diekspor tersebut diatur dalam Permendag No. 21/2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Seperti diketahui, pada PP sebelumnya, yakni PP  No. 26/2023 yang di dalamnya diatur tentang ekspor pasir laut. Hal ini sempat menjadi pro dan kontra.

Sementara itu, negara yang diketahui paling getol mengimpor pasir laut adalah Singapura, yang saat itu tengah gencar didekati pemerintah untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menepis tudingan yang menyebut dibukanya keran ekspor pasir laut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masuknya investasi Singapura ke IKN.

-- Dengan asistensi Muhammad Fikri

(prc/wdh)

No more pages