Logo Bloomberg Technoz

Oleh karenanya, Anda dihimbau untuk selalu konsisten menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi sensitif seperti nomor rekening, kode akses, instrumen pembayaran, dan lain sebagainya. Selalu waspada terhadap risiko phising, atau tindak pengelabuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang berusaha meretas data pribadi melalui chat, email, ataupun pop-up saat berselancar di internet. 

Anda juga dianjurkan untuk melapisi keamanan data diri dengan mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor saat melakukan verifikasi identitas pengguna. Apabila ada transaksi ganjil yang tidak pernah dilakukan, harap untuk segera melapor ke pihak terkait. 

Anda juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak lain yang tidak dikenal atau mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan. Pastikan hanya mengakses tautan ataupun dokumen yang dikirimkan secara resmi, seperti penggunaan pesan singkat melalui Whatsapp/SMS dengan nama pengguna/user yang muncul adalah nama perusahaan (bukan nomor telepon) dan adanya centang hijau disamping nama perusahaan. 

Komitmen Prudential Indonesia Melindungi Data Pribadi Nasabah
Terkait dengan maraknya peretasan data pribadi, dalam rangka mengatur pelindungan data pribadi, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan masa peralihan selama 2 (dua) tahun, sehingga akan efektif diberlakukan pada 17 Oktober 2024.

Prudential Indonesia menyambut dengan baik pemberlakuan UU PDP yang juga bertujuan untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya mengingat transformasi digital kini telah merambah ke berbagai industri, termasuk industri asuransi.

Penerbitan undang-undang ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi, antara lain melalui kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi tentang dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas terkait permintaan Data Pribadi.

Dalam hal ini, Prudential Indonesia memberikan informasi tersebut melalui pemberitahuan privasi yang telah disesuaikan dengan UU PDP dan dapat diakses nasabah pada situs web Prudential Indonesia pada laman Pemberitahuan Privasi. UU PDP juga mengatur mengenai pemrosesan data pribadi, antara lain terkait pemerolehan dan transfer data, dimana Prudential berkomitmen selalu mengikuti ketentuan termasuk mengenai persetujuan dari nasabah atas hal tersebut.

Guna menjawab tantangan akan rentannya peretasan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan sebagai wujud komitmen perusahaan yang selalu menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Prudential Indonesia senantiasa menempatkan perlindungan data nasabah sebagai prioritas utama dengan memperkuat komitmen melalui transformasi digital dengan terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah khususnya dalam melakukan transaksi digital. 

Salah satu inovasi digital yang diterapkan Prudential Indonesia adalah penerapan sistem Electronic Know Your Customer (eKYC) dan tanda tangan digital, dimana saat ini Perusahaan telah menerapkan otorisasi proses verifikasi data nasabah melalui eKYC dan tanda tangan digital pada pengajuan polis baru secara opsional. Hal ini secara bertahap akan terus dikembangkan Perusahaan, termasuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk pengajuan aplikasi polis baru dan juga untuk transaksi seperti penarikan dana (withdrawal) sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah. 

Penerapan eKYC tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut bertujuan melakukan pengecekan sekaligus pemutakhiran data nasabah secara berkala dengan lebih efektif, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko pencurian data pribadi. Sementara itu, aturan mengenai tanda tangan digital juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Lebih dari memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa, dengan penerapan eKYC dan tanda tangan digital Prudential memberikan ketenangan bagi nasabah ketika melakukan transaksi dan menginformasikan data pribadinya kepada Prudential Indonesia.

Dengan upaya kolaboratif pencegahan kebocoran data dari lintas sektor seperti pemerintah dan industri asuransi, serta kewaspadaan nasabah, maka dapat memperkuat keamanan ekosistem digital, guna wujudkan perlindungan optimal untuk setiap fase kehidupan.  

(tim)

No more pages