Logo Bloomberg Technoz

Seperti Ini Isi dari RUU Kementerian Negara yang Tengah Digodok

Referensi
17 September 2024 12:24

Rapat pleno pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian di Baleg DPR, Kamis (16/5/2024) (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz)
Rapat pleno pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian di Baleg DPR, Kamis (16/5/2024) (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna.

Persetujuan ini dicapai oleh semua fraksi dalam rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa RUU ini ditargetkan akan rampung pada periode anggota dewan saat ini.

RUU Kementerian Negara merupakan inisiatif DPR yang pertama kali diusulkan pada 17 Desember 2019. Perubahan dalam undang-undang ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada struktur kementerian dan organisasi pemerintahan di Indonesia.

Lalu, apa saja poin-poin penting dari RUU Kementerian Negara?

1. Pembentukan Kementerian Khusus untuk Bidang-Bidang Penting

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah perubahan pada Pasal 6 UU Kementerian Negara yang sebelumnya tidak mewajibkan pembentukan kementerian terpisah untuk setiap urusan pemerintah seperti agama, hukum, keuangan, dan keamanan. Dalam RUU yang baru, setiap bidang tersebut harus memiliki kementerian tersendiri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani berbagai urusan pemerintahan yang semakin kompleks.

2. Kewenangan Presiden dalam Mengubah Struktur Organisasi

Pada Pasal 9A RUU Kementerian Negara, presiden diberikan kewenangan lebih besar dalam mengubah struktur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan. Ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, di mana presiden hanya dapat mengatur susunan organisasi kementerian yang menangani bidang tertentu tanpa fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian secara cepat. Dengan perubahan ini, diharapkan presiden dapat lebih cepat merespons dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3. Jumlah Kementerian Tidak Lagi Dibatasi