Logo Bloomberg Technoz

Dengan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat, KPPS mendapatkan kompensasi berupa gaji yang sudah diatur melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan.

Gaji KPPS di Pilkada 2024

Beratnya tanggung jawab dan kerja keras yang diemban KPPS pada hari pemungutan suara diganti dengan gaji yang layak. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022 oleh Kementerian Keuangan, berikut adalah besaran gaji yang diterima oleh anggota KPPS:

  • Ketua KPPS: Rp900.000

  • Anggota KPPS: Rp850.000

  • Satlinmas TPS: Rp650.000

Gaji ini akan dicairkan setelah anggota KPPS menyelesaikan pekerjaannya selama satu bulan penuh, sebagaimana diatur dalam surat keputusan tersebut. Proses pencairan gaji dilakukan oleh KPU daerah masing-masing setelah seluruh rangkaian Pilkada selesai.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota KPPS, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. KPU menetapkan syarat ini untuk memastikan bahwa hanya individu yang memiliki integritas dan kompetensi yang bisa terlibat dalam proses pemungutan suara. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia
    Calon anggota KPPS harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki identitas resmi.

  2. Usia Minimal 17 Tahun hingga Maksimal 55 Tahun
    Batas usia untuk mendaftar menjadi anggota KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.

  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
    Setiap calon anggota KPPS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  4. Integritas dan Kepribadian yang Kuat, Jujur, dan Adil
    Integritas adalah syarat utama. Setiap calon harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.

  5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
    Calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, setidaknya dalam waktu lima tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pengurus partai politik terkait.

  6. Berdomisili di Wilayah Kerja
    Calon anggota KPPS harus berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPPS yang bersangkutan.

  7. Sehat Jasmani dan Rohani, Bebas Narkotika
    Setiap calon harus mampu secara jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Kesehatan jasmani dan rohani sangat penting untuk menjalankan tugas di TPS.

  8. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat
    Pendidikan formal minimal yang harus dimiliki calon anggota KPPS adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

  9. Tidak Pernah Dipidana Penjara
    Calon anggota KPPS tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Pentingnya Peran KPPS dalam Suksesnya Pilkada

KPPS memiliki peran strategis dalam mensukseskan Pilkada 2024. Mereka memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara di TPS berjalan lancar, adil, dan transparan. Tanpa KPPS, pemilihan yang jujur dan adil tidak akan mungkin tercapai. Oleh karena itu, KPPS harus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Di sisi lain, masyarakat juga harus turut mendukung proses ini dengan menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Pilkada 2024 adalah wujud dari demokrasi di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan masa depan bangsa.

Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 merupakan langkah penting dalam menjaga kelancaran dan integritas pemungutan suara. Dengan gaji yang layak dan syarat-syarat pendaftaran yang ketat, KPPS diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bagi masyarakat yang berminat, mengikuti seleksi KPPS adalah peluang besar untuk berkontribusi langsung dalam proses demokrasi Indonesia.

Pilkada 2024 bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan itu sendiri. Melalui KPPS yang profesional dan berintegritas, diharapkan Pilkada 2024 berjalan sukses tanpa hambatan.

(seo/red)

No more pages