Pilkada 2024
Pendaftaran Dibuka, Intip Gaji & Syarat Petugas KPPS Pilkada 2024
Referensi
17 September 2024 12:14
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi salah satu momentum penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran krusial. Proses pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 telah dimulai, dengan berbagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang membuka seleksi penerimaan mulai dari 17 hingga 28 September 2024.
KPPS merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Artikel ini akan mengupas tuntas tahapan pembentukan KPPS, tugas yang diemban, besaran gaji yang diterima, serta syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.
Tahapan Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024
Proses pembentukan KPPS dimulai dengan pembukaan seleksi oleh KPU di berbagai daerah. Tahap pendaftaran ini dibuka dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Seleksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota KPPS yang terpilih memiliki kompetensi serta integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara.
Di beberapa daerah seperti Depok, Sidoarjo, dan Yogyakarta, KPU telah menggelar seleksi penerimaan calon anggota KPPS. Meski demikian, kebijakan terkait proses rekrutmen bisa berbeda-beda di tiap daerah. Masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai anggota KPPS dapat mengajukan lamaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS di Pilkada 2024
Sebagai ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara, KPPS memegang tanggung jawab besar dalam menyiapkan dan mengelola Tempat Pemungutan Suara (TPS). Secara umum, berikut adalah beberapa tugas utama KPPS:
-
Menyiapkan TPS
KPPS bertanggung jawab menyiapkan segala kebutuhan logistik di TPS, termasuk penataan bilik suara, kotak suara, dan daftar pemilih. -
Melakukan Rekapitulasi Data Pemilih
KPPS harus memastikan seluruh data pemilih yang datang ke TPS telah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). Setiap pemilih yang menggunakan hak suaranya harus terdaftar secara resmi. -
Menghitung Suara di TPS
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS wajib melakukan penghitungan suara secara transparan dan adil. Hasil penghitungan suara kemudian disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk rekapitulasi lebih lanjut. -
Menjaga Ketertiban dan Keamanan di TPS
KPPS juga memiliki tugas menjaga ketertiban di TPS. Mereka harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan lancar.