Logo Bloomberg Technoz

Jika dalam tiga hari kelas perawatan sesuai hak peserta masih penuh, BPJS Kesehatan akan merujuk pasien ke rumah sakit lain. Begitu juga jika kelas yang lebih tinggi juga penuh, pasien dapat dialihkan ke fasilitas kesehatan lain. Ini memastikan agar pasien tetap mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang ditetapkan, meskipun ada keterbatasan ruang di rumah sakit asal.

Peserta JKN tidak perlu khawatir rumah sakit akan menolak permintaan untuk dititipkan di kelas yang lebih tinggi. Jika terjadi kendala, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang ada di rumah sakit tersebut. Foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu biasanya sudah tersedia di fasilitas kesehatan untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kelebihan Rujukan ke Rumah Sakit Lain:

  • Jaminan Layanan: Pasien tetap mendapatkan layanan meskipun di rumah sakit asal tidak tersedia ruang.

  • Prosedur yang Mudah: Peserta dapat mengakses informasi dan bantuan melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Kekurangan Rujukan ke Rumah Sakit Lain:

  • Perpindahan yang Merepotkan: Rujukan ke rumah sakit lain dapat merepotkan pasien dan keluarga karena harus menyesuaikan dengan lingkungan baru.

  • Keterbatasan Ketersediaan Kamar: Meskipun ada opsi rujukan, tetap ada kemungkinan semua rumah sakit di daerah tersebut penuh.

Kenaikan Kelas dengan Membayar Selisih Biaya

Jika peserta ingin naik kelas secara permanen, mereka dapat melakukannya dengan membayar selisih biaya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua peserta berhak untuk meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya. Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan beberapa kategori peserta, yaitu:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan hak pelayanan di ruang perawatan kelas 3

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak pelayanan kelas 3

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak lagi bekerja beserta anggota keluarganya

  • Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah

Bagi peserta yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, mereka dapat naik kelas dengan membayar selisih biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Kelebihan Kenaikan Kelas dengan Biaya Tambahan:

  • Layanan Lebih Baik: Peserta bisa mendapatkan fasilitas dan perawatan yang lebih baik dengan membayar biaya tambahan.

  • Fleksibilitas Pilihan: Peserta bisa memilih untuk mendapatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya.

Kekurangan Kenaikan Kelas dengan Biaya Tambahan:

  • Biaya Tambahan: Tidak semua peserta mampu membayar biaya tambahan untuk naik kelas perawatan.

  • Tidak Semua Peserta Diperbolehkan: Peserta dalam kategori tertentu tidak diizinkan untuk menaikkan kelas, meskipun mereka mampu membayar.

Ketentuan mengenai kelas perawatan BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta, terutama ketika ruang perawatan penuh. Peserta berhak mendapatkan layanan di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan selama maksimal tiga hari. Jika ingin naik kelas secara permanen, peserta juga memiliki opsi untuk membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini memiliki keterbatasan, seperti ketersediaan ruangan dan aturan pengecualian bagi beberapa kelompok peserta.

Bagi peserta yang menghadapi kendala dalam mendapatkan layanan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran bantuan, mulai dari petugas BPJS Satu di rumah sakit hingga layanan daring seperti WhatsApp Pandawa dan aplikasi Mobile JKN.

Pasien BPJS dapat ruangan baru, begini penampakannya

(seo/red)

No more pages