Logo Bloomberg Technoz

Jika Penuh, Pasien BPJS Bisa Dititipkan ke Kelas yang Tinggi?

Referensi
17 September 2024 11:58

Ruangan Baru Pasien BPJS (Envato)
Ruangan Baru Pasien BPJS (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap biasanya menerima layanan sesuai dengan kelas yang ditentukan berdasarkan haknya. Namun, ada beberapa situasi di mana kelas perawatan yang menjadi hak pasien penuh, dan rumah sakit mungkin menawarkan opsi untuk naik kelas dengan biaya tambahan. 

Sebagai contoh, peserta kelas 2 dapat menaikkan kelas menjadi kelas 1 dengan membayar selisih biaya yang diperlukan.

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk ditempatkan di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan jika kelas perawatan yang menjadi hak mereka penuh. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai hal ini? Simak ulasan lengkapnya seperti dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, Selasa (17/09/2024).

Penitipan Pasien BPJS Kesehatan di Kelas yang Lebih Tinggi

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pasien JKN berhak untuk ditempatkan di kelas perawatan yang lebih tinggi tanpa harus membayar biaya tambahan apabila kelas yang menjadi hak mereka penuh. Ketentuan ini berlaku di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Sebagai contoh, peserta yang memiliki hak perawatan di kelas 3 dapat dititipkan ke kelas perawatan 2, sementara pasien kelas 2 dapat ditempatkan di kelas 1. Begitu juga bagi peserta kelas 1, mereka bisa ditempatkan di ruang VIP jika tersedia.

Namun, ada beberapa kelebihan dan kekurangan terkait kebijakan ini:

Kelebihan:

  • Hak Pasien Terlindungi: Pasien tidak perlu khawatir kehilangan layanan karena keterbatasan ruangan.

  • Fleksibilitas Ruangan: Penitipan di kelas yang lebih tinggi memungkinkan pasien mendapatkan perawatan yang lebih cepat tanpa harus menunggu.

Kekurangan:

  • Terbatas pada Ketersediaan Ruangan: Ketentuan ini hanya berlaku jika ada ruang kosong di kelas yang lebih tinggi.

  • Sementara: Penitipan ini hanya berlaku maksimal selama tiga hari. Setelah itu, pasien mungkin harus dirujuk ke rumah sakit lain atau membayar biaya tambahan jika ingin tetap di kelas yang lebih tinggi.

Rujukan ke Rumah Sakit Lain Jika Kamar Tidak Tersedia