Sebelumnya, pihak Istana Negara mengakui Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021—2026, telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Isinya soal kisruh dualisme kepemimpinan di organisasi kumpulan pengusaha dan pelaku industri Tanah Air tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut juga telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (15/9/2024).
"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan diproses lebih lanjut," ujar Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Dualisme di tubuh Kadin terjadi usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu pekan lalu yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru. Munaslub tersebut menggeser posisi Arsjad.
Arsjad merespons bahwa penetapan posisi Anindya sebagai Ketum Kadin baru tersebut merupakan tidak sah, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlandaskan UU No. 1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022, terkait dengan kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub pada Sabtu. Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha dan organisasi industri usaha," ujar dia dalam konferensi pers.
Akan Investigasi
Arsjad pun mengeklaim akan melakukan investigasi dan pengkajian atas dugaan pelanggaran AD/ART dalam Munaslub tersebut. Dia optimistis investigasi itu akan menghasilkan bukti-bukti yang kuat.
"Dari hasil penyelidikan ini, kami yakin akan terungkap. Terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub," ujar dia.
Di lain sisi, Anindya mengeklaim penetapan dirinya sebagai Ketum Kadin baru merupakan hal yang sah dan telah melalui proses ketentuan yang berlaku.
Anin, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelasanaan Munaslub merupakan inisaitif dari Kadin daerah dan Anggota Luar Biasa (KLB) yang merupakan pihak asosiasi, sehingga hal ini tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
"Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah, dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya," ujar Anin.
Dengan demikian, dia kembali menekankan bahwa melalui hasil Munaslub tersebut, dia resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024—2029.
(ibn/wdh)