Pencemaran Nama Baik, Fox News Bayar Uang Damai Rp 11 T Lebih
News
19 April 2023 09:30
Erik Larson, Jef Feeley - Bloomberg News
Bloomberg - Fox News sepakat untuk membayar uang damai sebesar US$ 787,5 juta (Rp 11,69 triliun) kepada pembuat mesin pemilihan umum Amerika Serikat (AS) dalam kasus pencemaran nama baik terkait berita bahwa perusahaan itu mencurangi Donald Trump dalam pemilu 2020.
Dominion Voting System Inc. mengatakan kesepakatan damai itu dicapai pada Selasa (18/4) sesaat setelah pengadilan Wilmington, Delaware, menyelesaikan pemilihan juri dan sebelum persidangan dibuka.
Dominion mengajukan tuntutan hukum senilai US$ 1,6 milliar (Rp 23,77 triliun) kepada jaringan televisi Fox News milik Rupert Murdoch.
Dokumen tuntutan yang diajukan pada 2021 itu menyebut pembawa acara TV Fox, baik yang sudah keluar atau masih bekerja di sana seperti Tucker Carlson, Sean Hannity, dan Jeanine Pirro, memberi tamu acara mereka seperti Rudy Giuliani dan Sidney Powell tempat untuk mengulang pernyataan yang bersifat mencemarkan bahwa Dominion menggunakan alogaritme komputer untuk memindahkan suara Trump ke Joe Biden.