Logo Bloomberg Technoz

Dihimpun dari berbagai sumber, memang sejak era Presiden Megawati Soekarno Putri hingga Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), eksploitasi pasir laut untuk diekspor atau hanya pengelolaan hasil sedimentasi adalah aktivitas ilegal.

Bahkan, pengerukan pasir laut untuk dijual ke luar negeri kala itu jadi kontroversi, karena dapat membuat kerusakan ekosistem sekitar  dan laut, sehingga mengakibatkan nelayan terpuruk karena merosotnya hasil tangkapan.

"Bukankah pertimbangan itu yang juga menjadi alasan pemerintah melarang ekspor pasir laut 20 tahun lalu, selain pertimbangan kedaulatan negara?" tegas Gendo. 

Kepanikan Pemerintah

Berlakuknya kebijakan ekspor pasir laut saat ini, kata Gendo, mencerminkan kepanikan pemerintah dalam meningkatkan PNBP tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Selain itu, kebijakan ekspor pasir laut disebutnya bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan dan secara jelas melanggar HAM, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untuk diketahui, belum lama ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Hal ini menyusul diterbitkannya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebut peraturan ini tak terlepas dari upaya Kemendag dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah atau PP 023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah No. 26/2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy mengutip dari siaran pers Kemendag, Selasa (10/9/2024).

Pada saat yang sama, Isy juga menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri, di mana menurutnya pengaturan ekspor pasir laut ini dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Ilustrasi pasir laut. (Brent Lewin/Bloomberg)

Adapun, jenis pasir laut yang boleh diekspor tersebut diatur dalam Permendag No. 21/2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Sementara  itu, untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag No. 21/2024. Ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Adapun, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag No. 20/2024.

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," tegas Isy.

Pada PP sebelumnya, yakni PP  No. 26/2023 yang di dalamnya diatur tentang ekspor pasir laut. Hal ini sempat menjadi pro dan kontra.

Sementara itu, negara yang diketahui paling getol mengimpor pasir laut adalah Singapura, yang saat itu tengah gencar didekati pemerintah untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun KKP menepis tudingan yang menyebut dibukanya keran ekspor pasir laut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masuknya investasi Singapura ke IKN.

(prc/wdh)

No more pages