“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” kata Prastowo.
Prastowo menyebut, tujuan pengenaan PPN KMS dilakukan untuk menciptakan keadilan karena pembangunan rumah dengan kontraktor terutang PPN.
Maka, menurutnya membangun rumah sendiri pada level pengeluaran yang sama turut diperlakukan sama yakni dikenakan PPN KMS.
Meski demikian, ia menekankan tidak seluruh pembangunan rumah yang dilakukan sendiri dikenakan PPN KMS. “Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” pungkas Prastowo.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis beleid itu.
Tarif PPN 12% akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tarif value added tax (VAT) tertinggi di kawasan ASEAN bersama Filipina. Hitungan Kemenkeu, kenaikan tarif tersebut akan menambah penerimaan negara dari pajak sekitar Rp70 triliun.
(azr/lav)