Kemenkeu Soal Pajak Bangun Rumah Naik 2025: Ini Bukan Pajak Baru
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 September 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri sudah berlaku sejak 1995 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN membangun rumah sendiri dari semula 2,2% menjadi 2,4% pada tahun depan. Menurut Prastowo, PPN KMS bukan pajak baru yang dikenakan pemerintah pada 2025.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” tulis Prastowo dalam platform X, dikutip Senin (16/9/2024).
Ia menjelaskan, jika pada tahun 2025 tarif PPN diputuskan naik oleh pemerintah menjadi 12%, maka tarif PPN KMS turut mengalami kenaikan menjadi 2,4%.
Sebab, dasar perhitungan tarif PPN KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dari total pengeluaran atau tarif PPN yang berlaku.