Bhima menggarisbawahi Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dengan memberikan aspirasi dari pelaku usaha. Bila terpecah dua, polemik tersebut bakal mengganggu tugas-tugas Kadin dan menyebabkan aspirasi pelaku usaha tidak bisa disampaikan dengan lancar kepada pemerintah.
Tidak hanya pemerintah, kata Bhima, investor dan pelaku usaha asing juga bakal kebingungan untuk melakukan kerja sama dengan pengusaha di Indonesia yang selama ini sebagian dimediasi oleh Kadin.
“Dari sisi pemerintah akan menimbulkan kebingungan, Kadin versi mana yang akan diundang dalam rapat-rapat yang menyerap aspirasi pengusaha? Juga membuat kebingungan dari sisi investor, pelaku usaha asing, yang ingin melakukan kerjasama mencari partner pengusaha lokal, itu biasanya sebagian melalui Kadin,” ujarnya.
Dengan demikian, dualisme tersebut berpotensi menurunkan reputasi dan tingkat kepercayaan pelaku usaha serta publik kepada Kadin.
Patut Disesali
Bhima menilai perpecahan Kadin menjadi dua kubu patut disesalkan dan merupakan konflik yang justru menjadi gangguan untuk tugas Kadin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, mendorong serapan tenaga kerja, bekerja bersama pemerintah untuk bisa menurunkan ketimpangan, mendorong proyek-proyek seperti transisi energi yang berkeadilan, dan mendukung program-program pemerintahan ke depannya.
“Jadi ini saya kira distorsi yang tidak perlu. Harapannya memang Kadin tetap tegak lurus ya, tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik jangka pendek yang memecah belah. Saya kira Kadin sebagai asosiasi pelaku usaha yang cukup memiliki kredibilitas, sayang sekali kalau namanya rusak karena ada dualisme kepemimpinan seperti sekarang,” ujarnya.
Kronologi
Kadin Indonesia yang sebelumnya dipimpin oleh Arsjad Rasjid, kini digeser oleh Ketua Umum Kadin yang dipilih pada Sabtu lalu (14/9/2024) hasil Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie.
Munaslub tersebut diikuti oleh 28 dari total keseluruhan 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi yang tergabung dalam organisasi tersebut. Pada kegiatan Munaslub tersebut, juga diikuti oleh Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang merupakan Kepala Badan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia.
Klaim Bamsoet, penggelaran Munaslub yang dilakukan pada Sabtu lalu tersebut tidak menyimpang dari AD/ART organisasi. Dalam AD/ART, kata Bamsoet, organisasi dapat memutuskan untuk melakukan Munaslub jika memang internal dari organisasi tersebut memerlukan ketua baru.
Ketua Kadin Arsjad Rasjid menentang secara penuh penggelaran Munaslub Kadin yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin yang menggantikannya. Arsjad mengatakan bahwa penggelaran Munaslub tersebut menyimpang dari ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.
Selanjutnya, Munaslub tersebut juga ditentang oleh 21 Kadin Provinsi. Arsjad juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan dengan menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran dalam perhelatan Munaslub tersebut.
(dov/wdh)