Logo Bloomberg Technoz

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” terang Roberto.

Dengan demikian, pada 6 September 2024, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Atas permintaan LPS, OJK pada akhirnya melakukan pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital. Dengan begitu, LPS juga akan menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan dengan melakukan proses likuidasi dan membayar klaim jaminan nasabah.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR sepanjang tahun ini. Dengan ditutupnya BPR Nature Primadana Capital, maka total izin usaha BPR yang telah dicabut OJK pada 2024 bertambah menjadi 15 BPR.

Sebelum BPR Nature Primadana Capital dicabut izinnya, OJK telah mencabut izin BPR Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Juli 2024. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024.

"Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

(azr/lav)

No more pages