Logo Bloomberg Technoz

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS,” kata Annas.

Sementara bagi debitur bank, lanjut Annas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Lebih lanjut, Annas mengimbau agar nasabah BPR Nature Primadana Capital agar tidak terprovokasi melakukan tindakan yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tegas Annas.

Dengan demikian, Annas menginformasikan bahwa para nasabah BPR Nature Primadana capital dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Dia juga menekankan agar para nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Untuk diketahui, OJK mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT Nature Primadana Capital pada 13 September 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024.

Awal mulanya, BPR tersebut ditetapkan sebagai BPR dengan status bank dalam penyehatan berdasarkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yakni -31.21% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu untuk melakukan penyehatan.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Roberto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).

(azr/lav)

No more pages