Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menuturkan, meski ini adalah urusan internal Kadin, tetapi keputusan Munaslub telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," jelas Supratman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya meyanyangkan adanya Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku, yakni AD/ART Kadin yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, terkait kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Arsjad meyakini jika dia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(prc/dhf)