Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya meyanyangkan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, terkait kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
"Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia. Satu-satunya organisasi industri usaha yang lahir dan diatur dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1987 ditegaskan dengan keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022," jelas Arsjad dalam konfrensi pers yang diadakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Arsjad meyakini jika dia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu. Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha dan organisasi industri usaha," ungkapnya.
"Untuk itu, kembali saya tekankan. Kadin Indonesia solid. Bergerak maju, tegak lurus pada undang-undang dan aturan hukum. Kami tidak akan terganggu pada dinamika yang terjadi, dan kami akan terus bergerak, menjalankan amanah-amanah dari para pelaku usaha ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Adapun dewan pengurus Kadin, kata Arsjad sedang melakukan investigasi dan pengkajian atas dugaan pelanggaran AD/ART dalam Munaslub tersebut. Bahkan ia meyakini bahwa investigasi ini akan menghasilkan bukti-bukti yang kuat.
"Dari hasil penyelidikan ini, kami yakin akan terungkap. Terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub. Yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok-kelompok di dalam lingkup Kadin Indonesia. Kemudian, kami akan mengambil tindakan disipliner kepada pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.
Untuk diketahui, mayoritas dewan mayoritas menolak adanya Munaslub untuk menggantikan Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid.
Penolakan tersebut disampaikan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
(prc/dhf)