Arsjad Rasjid Sebut Penetapan Ketua KADIN Anindya Bakrie Tak Sah
Pramesti Regita Cindy
15 September 2024 16:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya meyanyangkan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, terkait kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
"Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia. Satu-satunya organisasi industri usaha yang lahir dan diatur dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1987 ditegaskan dengan keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022," jelas Arsjad dalam konfrensi pers yang diadakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Arsjad meyakini jika dia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu. Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha dan organisasi industri usaha," ungkapnya.