Penyitaan berikutnya yaitu atas harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Ini dilakukan oleh juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp15,87 miliar.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Ke depannya, Rionald mengatakan Satgas BLBI akan berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan.
Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
(lav)