Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Sita Harta Obligor BLBI Berupa Tanah Rp209,9 Miliar

Redaksi
15 September 2024 09:00

Penyitaan aset eksBLBI hari ini terhadap Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) dan Obligor Bank Tamara di Jakarta. (Humas DJKN Kemenkeu)
Penyitaan aset eksBLBI hari ini terhadap Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) dan Obligor Bank Tamara di Jakarta. (Humas DJKN Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, dengan total estimasi nilai sebesar Rp209,9 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Tanah terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp194,04 miliar. 

"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/9/2024).

Pada kesempatan tersebut, Satgas BLBI bersama dengan juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melakukan penyitaan.