Logo Bloomberg Technoz

Kursi Arsjad di Kadin Digoyang, 21 Daerah Lawan Upaya Munaslub

Mis Fransiska Dewi
14 September 2024 16:30

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid. (Dok. Kadin Indonesia)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid. (Dok. Kadin Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mayoritas Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

Penolakan tersebut disampaikan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. 

Penolakan tersebut atas pertimbangan karena Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).

“Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.” 

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, kata dia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. 

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.

Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. 

“Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa. Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.

Hingga saat ini, Arsjad masih memiliki kewajiban menjadi Ketua Umum Kadin hingga 2026. Arsyad saat itu terpilih secara aklamasi pada 2021.

Ketua Tim Pemenangan calon presiden Ganjar-Mahfud itu mengalahkan anak Aburizal Bakrie, yakni Anindya Bakrie yang akhirnya diberi jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.