Logo Bloomberg Technoz

Sopir UPS Menang Gugatan Diskriminasi, Dapat Ganti Rugi Rp3.652 T

News
14 September 2024 15:30

Ilustrasi perusahaan pengiriman barang. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi perusahaan pengiriman barang. (Sumber: Bloomberg)

Andrew Harris - Bloomberg News

Bloomberg, Seorang sopir perusahaan jasa pengiriman UPS berkulit hitam mendapat ganti rugi sebesar US$237,6 miliar atau setara Rp3.652 triliun dalam perkara perdata terkait diskriminasi dan bekerja di lingkup kerja yang penuh tekanan sebelum akhirnya dipecat.

Kuasa hukum Tahvio Gratton mengatakan keputusan yang diambil di Pengadilan Wilayah Washington di Yakima ini mungkin merupakan kasus dengan ganti rugi terbesar di Amerika Serikat.

Pengacara Dustin Colliuer memperlihatkan surat keputusan yang berisi pernyataan bahwa juri memutuskan untuk memberi ganti rugi sebesar US$39,6 juta pada Gratton sebagai imbalan atas tekanan mental yang dideritanya, dan US$198 juta sebagai hukuman pada perusahaan.

Lembar keputusan itu belum dipublikasikan untuk umum.