Logo Bloomberg Technoz

Selasa, 11 April 2023

·       Pukul 12:13 WIB, Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.

·       Pukul 12:40 WIB, penumpang atas nama inisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper.

·       Pukul 12:45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper.

·       Pukul 20:00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) tamu dimaksud menyampaikan kehilangan 1 (satu) handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara.

Kamis, 13 April 2023

·       Pukul 17:00 WIB, tamu yang bersangkutan menyampaikan keluhan kehilangan 1 (satu) handphone di dalam koper secara datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Senin, 17 April 2023

·       Pukul 09:28 WIB, tamu dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan 2 (dua) syal di dalam koper.

Di Luar Tanggung Jawab

Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan mengacu pada kronologi tersebut, dapat dipastikan maskapai penerbangan hanya akan bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan. 

Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggungjawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir. Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku.

"Namun, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu dimaksud, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan (investigasi)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/4/2023).

Batik Air menegaskan, bahwa ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.



(evs)

No more pages