Logo Bloomberg Technoz

Beli iPhone 16 di Singapura, Ini Hitungan Biaya Daftar IMEI

Referensi
14 September 2024 10:55

Apple iPhone 16 plus saat peluncuran di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)
Apple iPhone 16 plus saat peluncuran di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple kembali merilis ponsel terbarunya, iPhone 16, yang sudah dinantikan oleh para penggemar di seluruh dunia. Sayangnya, pengguna di Indonesia harus bersabar, karena iPhone 16 belum tersedia di toko resmi Apple dalam negeri. 

Namun, bagi Anda yang tidak ingin menunggu, membeli iPhone 16 dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia bisa menjadi alternatif.

Saat ini, Apple Store terdekat dari Indonesia berada di Singapura dan Malaysia. Kedua negara ini sering menjadi tujuan bagi pembeli yang ingin mendapatkan produk terbaru Apple lebih cepat. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membawa pulang iPhone 16 ke Indonesia, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan registrasi IMEI dan pajak impor.

Biaya Membawa iPhone 16 dari Luar Negeri ke Indonesia

Apple iPhone 16 plus saat peluncuran di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)

Setelah Anda membeli iPhone 16 dari luar negeri, Anda harus melakukan registrasi IMEI dan membayar beberapa pajak. Biaya-biaya ini meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

1. Bea Masuk

Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar USD 500.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)