Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur daerah Papua yang sumber dana dari APBD pada September tahun lalu. Suap tersebut diberikan agar perusahaan yang dipimpin Rijatono Lakka yaitu PT Tabi Bangun Papua dapat memenangkan tender proyek.

Hingga kemudian PT Tabi Bangun Papua mendapat 3 buah proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

Dalam kasus tersebut, KPK menyatakan Lukas telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Belakangan, Rijatono Lakka juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Rijatono Lakka telah menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar yang diketahui saat pembacaan dakwaan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.

Lalu setelah menemukan cukup bukti, KPK kembali menetapkan Lukas dan Lakka sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Bersamaan dengan hal tersebut, KPK juga telah menyita aset lain berupa tanah dan bangunan berbentuk hotel seluas 1.5235 meter persegi senilai Rp 40 miliar yang bertempat di Jayapura. Sementara aset-aset lainnya yang diduga disamarkan oleh Enembe masih terus ditelusuri.

(ibn/ezr)

No more pages