Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid

Redaksi
13 September 2024 18:40

Motor melintas di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Motor melintas di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dihsub) DKI memastikan meniadakan sistem ganjil genap nomor kendaraan pada 16 September, bertepatan dengan libur Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Peniadaan sistem ganjil genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Syafrin menegaskan peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

"Juga melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tegas Syafrin.

Syafrin mengatakan pengguna jalan diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkendara.