Logo Bloomberg Technoz

PMK 61/2022 menjelaskan, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan mebangun bangunan, baik baru maupun renovasi, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh pihak lain yang hasilnya digunakan pihak lain.

Bangunan yang dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis beleid itu.

Tarif PPN 12% akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tarif value added tax (VAT) tertinggi di kawasan ASEAN bersama Filipina. Hitungan Kemenkeu, kenaikan tarif tersebut akan menambah penerimaan negara dari pajak sekitar Rp70 triliun.

Dalam pernyataan di parlemen Mei lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, keputusan kenaikan tarif PPN jadi 12% itu diserahkan pada pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik Oktober nanti.

“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” ujar Sri Mulyani di kompleks DPR RI, Senin (21/5/2024).

(ain)

No more pages