Logo Bloomberg Technoz

PPN 12%, Pajak Bangun Rumah Sendiri Ikut Naik di 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 September 2024 17:10

Ilustrasi perumahan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi perumahan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan, apabila kenaikan PPN terjadi maka PPN atas pembangunan rumah yang dilakukan sendiri akan tersulut naik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas kegiatan Membangun Sendiri dijelaskan, besaran pajak atas kegiatan ini adalah perkalian 20% dengan tarif pajak yang berlaku.

Dengan demikian, tarif PPN atas pembangunan rumah yang dilakukan sendiri diperkirakan akan naik dari sebelumnya 2,2% (20% x tarif PPN 11%) menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12%).

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022.

Meskipun begitu, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi dikenakan PPN kegiatan membangun rumah sendiri.