Pelarangan penutupan pertanggungan baru berlaku sampai Jiwasraya dan Berdikari mampu mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
“OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis.”
Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada September tahun ini. Pembubaran tersebut sejalan dengan hampir rampungnya proses restrukturisasi yang telah dilakukan sejak hampir empat tahun lalu.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hingga saat ini, mayoritas para pemegang polis juga telah menyetujui skema restrukturiasi yang diajukan perseroan.
"Jadi setelah berhasil hampir semua direkstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraaan bulan September," ujar Arya saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Sejauh ini, kata Arya, Jiwasraya sendiri telah menyelesaikan penyelamatan sebanyak 99,7% dari total nasabah atau pemegang polis.
Capaian itu terbilang telah melebihi target awal yang diajukan pemerintah, sebagai pemegang saham dalam skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang dipatok sebesar 85%.
Skema tersebut dilakukan dengan mengalihkan polis kepada perusahaan baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat. Nantinya, IFG akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan diklaim terjamin.
(azr/wep)