OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Usaha Jiwasraya & Berdikari
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 September 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC).
Putusan sanksi oleh pengawas keuangan atas kedua entitas perusahaan negara ini karena melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan otoritas.
Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku demi melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Ismail menegaskan bahwa Jiwasraya dan Berdikari tetap diminta melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Pasca putusan sanksi pembatasan kegiatan usaha ini, kedua perusahaan “dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024.”