Logo Bloomberg Technoz

Pilkada DKI, Gerakan Coblos Tiga Paslon Berpotensi Pidana

Redaksi
13 September 2024 16:10

KPU DKI Jakarta umumkan daftar pemilih sementara(Dok. KPU)
KPU DKI Jakarta umumkan daftar pemilih sementara(Dok. KPU)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengingatkan potensi pidana gerakan coblos tiga paslon di Pilkada DKI. 

Seperti diketahui, gerakan tersebut belakangan marak digemakan sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri Gerakan Anak Abah Coblos Tiga Paslon. 

Gerakan ini terkait dengan kekecewaan sejumlah elemen usai Anies Baswedan gagal maju di Pilkada DKI.

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan gerakan tersebut pada dasarnya sah-sah saja, namun berpotensi menjadi kategori pidana pemilu.

"Kalau ada ajakannya berupa uang atau materi lainnya untuk tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah maka masuk kategori pidana pemilu," ujar Dody kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Jumat (13/9/2024).