Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, polisi mengungkap, kelompok ini sudah beberapa kali melakukan transaksi atau menjual uang palsu tersebut. Biasanya, pembeli harus membayar Rp300 juta untuk memperoleh satu paket berisi 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu .

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Menurut Helfi, SUR adalah tersangka yang menjadi pemilik ruko yang menjadi tempat produksi atau percetakan uang palsu; sedangkan SU adalah tersangka yang berperan memotong hasil cetakan uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi.

Bareskrim Polri menjerat tersangka berinisial SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, tersangka berinisial JR dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Sementara itu, enam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(red/frg)

No more pages