Meski terlihat menggiurkan untuk membeli iPhone 16 di Singapura atau Malaysia, Anda perlu mempertimbangkan beberapa biaya tambahan yang harus dibayar saat membawa perangkat ini ke Indonesia.
Salah satunya adalah registrasi IMEI untuk mengaktifkan ponsel di jaringan seluler Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa komponen biaya, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Rincian Biaya Bea Masuk dan Pajak:
-
Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
-
PPN: 11% dari nilai impor.
-
PPh Pasal 22: 10% untuk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Dengan biaya-biaya tambahan ini, harga total iPhone 16 yang Anda beli dari luar negeri akan bertambah secara signifikan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli iPhone dari Singapura atau Malaysia, pastikan Anda memperhitungkan semua komponen biaya yang akan dikenakan.
Peluncuran iPhone 16 di pasar global selalu menarik perhatian, terutama bagi para penggemar Apple di Indonesia. Meski belum tersedia secara resmi di Tanah Air, Anda tetap bisa mendapatkan produk ini lebih awal dengan membelinya dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Namun, pastikan untuk mempertimbangkan biaya tambahan yang muncul, seperti pajak dan registrasi IMEI, agar tidak terkejut dengan total harga yang harus dibayarkan.
(seo/red)