Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Bakal Terbitkan Aturan Beli Rumah Bebas PPN Pekan Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 September 2024 14:10

Ilustrasi rumah bersubsidi. (Dok. Biro Humas PUPR)
Ilustrasi rumah bersubsidi. (Dok. Biro Humas PUPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengungkapkan aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru akan terbit untuk menggantikan PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.

“PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, satu dua hari ini akan selesai,” ujar Prastowo dalam taklimat media, dikutip Jumat (13/9/2024).

Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan PPN DTP sektor properti sebesar 100% sampai pertengahan 2024.

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.