Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JHT sebesar 2% dari gaji bulanan yang ditanggung pekerja dan besaran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 3,7%, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7%.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)
Potongan bulanan dari gaji pekerja RI adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm sebesar 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM.
4. BPJS Jaminan Pensiun
Karyawan juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiunsebesar 1% dari gaji dan 2% dibayar perusahaan. Total iuran Jaminan Pensiun ini adalah 3%.
5. PPh 21
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Tarig penghasilan menerapkan asas progresif yaitu besarannya ditentukan oleh jumlah gaji yang diterima. Kisaran Tarif PPh21 adalah antara 5%—35% sesuai dengan beberapa hal salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
6. Tapera
Tabungan perumahan rakyat atau Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 yang menyebutkan kriteria peserta adalah pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari anggaran negara, pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Iuran yang awalnya hanya dikenakan pada PNS ini adalah sebesar 3%, dengan 2,5% ditanggung pemberi kerja dan sisanya sebesar 0,5% ditanggung karyawan RI.
7. Dana Pensiun
Iuran paling baru yang dicanangkan pemerinta untuk dikenakan pada karyawan RI adalah dana pensiun wajib bagi pekerja.
Pemerintah berdalih iuran baru ini bertujuan meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penugatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(seo/red)