Sederet Iuran yang Bikin Isi Dompet Karyawan RI Makin Tipis
Referensi
13 September 2024 10:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pekerja di Indonesia menanggung sederet potongan iuran wajib yang dipotong secara otomatis dari gaji bulanan.
Iuran atau potongan wajib dari gaji karyawan adalah pajak penghasilan (Pph), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJK Ketenagakerjaan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm) dan BPJS Jaminan Pensiun.
Pemerintah berencana menambah iuran atau potongan wajib yang bisa bikin dompet karyawan RI makin tipis yaitu Tapera atau tabungan perumahan dan iuran dana pensiun.
Daftar Iuran atau Potongan Wajib Karyawan RI
Lalu, apa dan berapa besaran iuran wajib yang harus dibayar oleh karyawan RI tersebut?
1. BPJS Kesehatan
Iuran wajib jaminan sosial yang berfungsi sebagai asuransi kesehatan dibebankan sebesar 5% dari gaji atau penghasilan per bulan pekerja. Perusahaan atau pemberi kerja membayar 4% dan pekerja peserta BPJS menanggung 1%. Namun, hingga kini masih banyak pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pegawai mereka pada program ini karena memilih untuk memberi asuransi kesehatan swasta.