Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Buka Peluang Insentif Bagi Produsen Minuman Berpemanis

Pramesti Regita Cindy
13 September 2024 10:30

Warga membeli minuman dingin disalah satu mini market di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga membeli minuman dingin disalah satu mini market di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Perindustrian membuka peluang untuk pemberian insentif bagi produsen minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), di tengah adanya usulan tarif cukai minimal 2,5% pada 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai industri akan terdampak dari usulan ini jika pemerintahan baru memutuskan untuk menerapkan cukai tersebut. Dengan demikian, para produsen bisa sewaktu-waktu menaikkan harga MBDK-nya, sementara daya beli masyarakat kini tengah melemah.

"Kalau dampak saya kira akan ada ya karena kalau kita banyak mendengar penjelasan bahwa ini daya beli masyarakat sedang lemah, jadi saya kira itu akan ada pengaruh dari harganya itu sendiri," kata Agus ketika ditemui di Kompleks Parlemen,Kamis (12/9/2024).

Dengan demikian, Agus menyatakan membuka peluang untuk menyiapkan insentif bagi produsen sebagai jalan tengah. Adapun, insentif tersebut ditujukan agar produsen tidak menaikkan harga MBDK di pasaran. Sayangnya, Agus tidak mengelaborasi insentif apa yang disiapkan Kemenperin, lantaran masih dikaji.

"Mungkin nanti kita bisa menyiapkan insentif-insentif yang bisa kita alokasikan kepada kepada produsen itu sendiri agar dia tidak menaikkan harganya ya. [Namun] insentif-insentif itu nanti bisa coba kita pelajari seperti apa," tuturnya.

Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang ( Dok Kemenperin.go.id )