“Karena CCP sangat sentral di pasar uang dan pasar valas dan menjadi risiko sistemik, makanya dalam financial supervisory board ini infrastruktur yang sistemik, karena sistemik bank sentral perlu ikut meski tidak harus ikut dalam manajemen,” tutur Perry.
Terkait hal tersebut, Perry menjelaskan ke delapan bank tersebut menyuntik modal sekitar Rp20 miliar sehingga total modal dari delapan bank untuk CCP tercatat sebesar Rp120 miliar.
Sementara Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang merupakan lembaga pemangku operasional CCP menyunting dana Rp200 miliar. Sedangkan BI, kata Perry, menyumbang modal sebesar Rp 40 triliun.
“Di Q1 [kuartal I] kami bersama KPEI, infrastrukturnya sudah ada KPEI, tapi bersama 8 bank-bank besar itu sepakat. Jadi BI, 8 bank besar dan KPEI bersama untuk dirikan ini,” ucap Perry.
Ia menyebut keputusan membentuk CCP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan BI untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan valas termasuk infrastruktur pasar keuangan itu sendiri.
Pembentukan CCP juga salah satu tindak lanjut atas komitmen Indonesia sebagai negara anggota G20. Perry menjelaskan, anggota-anggota G20 diminta untuk mereformasi pasar derivatif over-the-counter (OTC) dilakukan sebagai respons terhadap krisis keuangan global.
Secara singkat, CCP merupakan lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
“Selama ini yang terjadi kalau terjadi repo itu adalah tentu saja antar masing-masing bank secara bilateral dan infrastrukturnya melalui OTC jadi masing-masing itu transaksi bilateral dengan infrastrukturnya masing-masing,” pungkas Perry.
Untuk diketahui, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkap beberapa strategi untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, termasuk dengan membentuk lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang disebut dengan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Destry menjelaskan, saat ini proses pembentukan CCP hanya tinggal menunggu persetujuan antar pemegang saham dan rencananya akan mulai implementasi pada semester II-2024. Lembaga itu diharapkan dapat menambah pasar uang karena akan terdapat berbagai instrumen moneter yang bisa diperdagangkan.
“Sekarang ini sudah tinggal persetujuan antar pemegang saham, dan kami rencanakan di 2024 di semester II mulai akan implementasi di dalam CCP itu dia bisa menambah pasar uang karena itu akan diperdagangkan disitu apakah itu repo DNDF, ataupun bentuknya hedging instrumen lainnya,” kata Destry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/6/2024).
(azr/lav)