Atas perhitungan itu, Esther menegaskan bahwa opsi pembatasan pertalite merupakan kebijakan yang tidak tepat karena kondisi daya beli masyarakat relatif menurun.
Ia menyebut, menurunnya daya beli masyarakat tercermin dengan menurunnya kelas menengah, penciptaan lapangan kerja yang terbatas, serta kenaikan inflasi yang tidak sebanding dengan kenaikan upah.
“Alangkah baiknya kebijakan ini dipertimbangkan lagi,” tegas Esther.
Untuk diketahui, aturan pembatasan BBM subsidi awalnya direncanakan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah berencana mengatur penggunaan BBM bersubsidi, terlebih untuk Pertalite, agar tepat sasaran melalui peraturan menteri (permen) ESDM.
"Memang ada rencana begitu," ujarnya saat dimintai konfirmasi apakah pengaturan distribusi BBM bersubsidi tersebut bakal dimulai pada 1 Oktober 2024, usai rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).
"Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," lanjut Bahlil.
(azr/lav)