Dikaitkan dengan BLBI, POLY Bantah Masih Dimiliki Grup Texmaco
Sultan Ibnu Affan
12 September 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten produsen serat dan benang filamen PT Asia Pacific Fibers Tbk atau APF (POLY) membantah pernyataan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebut bahwa perseroan merupakan entitas usaha Grup Texmaco.
Texmaco saat ini tengah menjadi sorotan usai pendirinya, Marimutu Sinivasan, ditangkap oleh petugas imigrasi di kawasan perbatasan Entikong, Kalimantan Barat. Penangkap itu terkait dengan dirinya yang menjadi daftar cegah dikasus BLBI beberapa tahun silam.
"Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha," tulis manajemen APF dalam keterbukaan informasi perusahaan, Kamis (12/9/2024).
Manajemen menjelaskan, pada 1984 silam, Grup Texmaco sedianya memang mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Polysindo Eka Perkasa Tbk yang merupakan industri serat dan benang polyester.
Kemudian pada 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit dimana Pemerintah, yakni Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditor.