“Semuanya nanti kita umumkan, yang jelas BBM ini diberikan kepada yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya diberi BBM subsidi dong, enggak fair. Kita berikan kepada saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan.”
Kementerian ESDM awal pekan ini sudah mengonfirmasi bakal menerbitkan 2 aturan terbaru dalam bentuk peraturan menteri (permen) ihwal BBM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan permen ESDM tersebut masing-masing bakal mengatur kategori konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan BBM rendah sulfur.
“Satu itu melegalisasi mengenai kategori konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Satu lagi soal rendah sulfur, itu adalah bagaimana perhitungan biaya yang eligible untuk dihitung,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Ditjen EBTKE, Senin (9/9/2024).
Agus mengatakan peraturan kategori pengguna BBM subsidi dan BBM rendah sulfur merupakan suatu hal yang terpisah, tetapi berhubungan satu sama lain.
Adapun, tujuan dari BBM rendah sulfur adalah menanggulangi emisi yang sebagian besar berasal dari sektor transportasi.
Sementara itu, kategori pengguna yang berhak menggunakan BBM subsidi dibutuhkan agar anggaran pemerintah yang terbatas tetap bisa digunakan untuk mengembangkan BBM rendah sulfur.
Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bakal melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo untuk memutuskan ihwal upaya agar penyaluran BBM bersubsidi bakal lebih tepat sasaran.
“[Sosialisasi] ini lagi mulai, nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden [Joko Widodo], baru nanti diputuskan oleh Presiden,” ujar Luhut saat ditemui di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
(wdh)