Mari kita ambil contoh perhitungan untuk iPhone 16 dengan kapasitas 128 GB yang dibeli dari Malaysia dengan harga Rp 14,23 juta.
1. Menghitung Nilai Barang yang Dikenakan Bea Masuk
-
Harga Barang: Rp 14,23 juta
-
Pembebasan Pajak: Rp 7,5 juta
Maka, nilai barang yang dikenakan bea masuk adalah: Rp 14,23 juta - Rp 7,5 juta = Rp 6,73 juta
2. Menghitung Bea Masuk
-
Bea Masuk: 10% dari Rp 6,73 juta = Rp 673 ribu
3. Menghitung Nilai Impor
-
Nilai Impor: Rp 6,73 juta + Rp 673 ribu = Rp 7,4 juta
4. Menghitung PPN dan PPh
-
PPN: 10% dari Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
Jika Anda memiliki NPWP:
-
PPh: 10% dari Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
-
Total Pajak dan Bea Masuk: Rp 673 ribu (bea masuk) + Rp 740 ribu (PPN) + Rp 740 ribu (PPh) = Rp 2,15 juta
Jika Anda tidak memiliki NPWP:
-
PPh: 20% dari Rp 7,4 juta = Rp 1,48 juta
-
Total Pajak dan Bea Masuk: Rp 673 ribu (bea masuk) + Rp 740 ribu (PPN) + Rp 1,48 juta (PPh) = Rp 2,89 juta
5. Total Biaya iPhone 16
-
Dengan NPWP: Rp 14,23 juta + Rp 2,15 juta = Rp 16,38 juta
-
Tanpa NPWP: Rp 14,23 juta + Rp 2,89 juta = Rp 17,12 juta
Membeli iPhone 16 dari luar negeri dapat mengakibatkan tambahan biaya yang signifikan terkait pajak dan bea masuk. Penting untuk mempertimbangkan total biaya ini saat membuat keputusan pembelian.
Dengan perhitungan yang tepat, Anda bisa menghindari kejutan biaya dan memastikan bahwa investasi Anda dalam iPhone 16 tetap dalam anggaran yang telah Anda tetapkan.
(red)