Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - iPhone 16 baru saja diluncurkan, dan Anda mungkin tertarik untuk membeli smartphone terbaru ini dari luar negeri. 

Jika Anda berencana membeli iPhone 16 dari Singapura atau Malaysia dan membawanya ke Indonesia, penting untuk memahami bagaimana pajak dan bea masuk akan mempengaruhi total biaya pembelian Anda. Artikel ini akan menguraikan rincian biaya dan pajak yang perlu diperhitungkan.

Harga iPhone 16 di Singapura dan Malaysia

Sebelum membahas perhitungan biaya dan pajak, mari kita lihat harga iPhone 16 di negara-negara tetangga:

  • Malaysia: Harga iPhone 16 bervariasi dari 3.999 hingga 7.999 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 14,23 juta hingga Rp 28,47 juta.

  • Singapura: Harga iPhone 16 berkisar antara S$ 1.299 hingga S$ 2.499, yang setara dengan Rp 15,38 juta hingga Rp 29,58 juta.

Pajak dan Bea Masuk untuk Pembelian dari Luar Negeri

Ketika membawa barang dari luar negeri ke Indonesia, Anda harus memperhitungkan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah rincian biaya yang harus Anda bayar:

  1. Bea Masuk: 10%

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11%

  3. Pajak Penghasilan (PPh):

  • 10% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP
  • 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Namun, ada pembebasan pajak untuk barang-barang dengan nilai di bawah US$ 500 atau sekitar Rp 7,5 juta (dengan asumsi kurs Rp 15.000/US$).

Perhitungan Biaya untuk iPhone 16 dari Malaysia

Mari kita ambil contoh perhitungan untuk iPhone 16 dengan kapasitas 128 GB yang dibeli dari Malaysia dengan harga Rp 14,23 juta.

1. Menghitung Nilai Barang yang Dikenakan Bea Masuk

  • Harga Barang: Rp 14,23 juta

  • Pembebasan Pajak: Rp 7,5 juta

Maka, nilai barang yang dikenakan bea masuk adalah: Rp 14,23 juta - Rp 7,5 juta = Rp 6,73 juta

2. Menghitung Bea Masuk

  • Bea Masuk: 10% dari Rp 6,73 juta = Rp 673 ribu

3. Menghitung Nilai Impor

  • Nilai Impor: Rp 6,73 juta + Rp 673 ribu = Rp 7,4 juta

4. Menghitung PPN dan PPh

  • PPN: 10% dari Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu

Jika Anda memiliki NPWP:

  • PPh: 10% dari Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu

  • Total Pajak dan Bea Masuk: Rp 673 ribu (bea masuk) + Rp 740 ribu (PPN) + Rp 740 ribu (PPh) = Rp 2,15 juta

Jika Anda tidak memiliki NPWP:

  • PPh: 20% dari Rp 7,4 juta = Rp 1,48 juta

  • Total Pajak dan Bea Masuk: Rp 673 ribu (bea masuk) + Rp 740 ribu (PPN) + Rp 1,48 juta (PPh) = Rp 2,89 juta

5. Total Biaya iPhone 16

  • Dengan NPWP: Rp 14,23 juta + Rp 2,15 juta = Rp 16,38 juta

  • Tanpa NPWP: Rp 14,23 juta + Rp 2,89 juta = Rp 17,12 juta

Membeli iPhone 16 dari luar negeri dapat mengakibatkan tambahan biaya yang signifikan terkait pajak dan bea masuk. Penting untuk mempertimbangkan total biaya ini saat membuat keputusan pembelian. 

Dengan perhitungan yang tepat, Anda bisa menghindari kejutan biaya dan memastikan bahwa investasi Anda dalam iPhone 16 tetap dalam anggaran yang telah Anda tetapkan.

(red)

No more pages